Putra, Affian Fandi (2025) Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Terkait Kasus PHK Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2023 Tentang CiptaKeja ( Stusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 600K/PDT.SUS-PHI/2024 ). DELEGALATA : Jurnal Ilmu Hukum, 10 (2). ISSN 2477-7889
1 JUDUL_250005_21416274201070_Affian Fandi Putra.pdf
Download (1MB)
2 DAFTAR ISI_250005_21416274201070_Affian Fandi Putra.pdf
Download (210kB)
3 ARTIKEL_250005_21416274201070_Affian Fandi Putra.pdf
Restricted to Registered users only
Download (748kB)
4 LAMPIRAN_250005_21416274201070_Affian Fandi Putra.pdf
Restricted to Registered users only
Download (2MB)
Abstract
PHK dapat didefinisikan sebagai berhenti bekerja secara permanen antara Perusahaan dan pekerja/buruh, atau ketika pekerja keluar dari Perusahaan yang memperkerjakannya, penelitian ini berfokus guna mengungkap bagaimana perlindungan pekerja setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 600 K/Pdt.Sus-Phi/2024 dalam kasus PHK. Metode penelitianya ini dengan yuridis normatif yang bersumber melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang objek utamanya yakni putusan mahkamah agung nomor 600 K/Pdt.Sus-Phi/2024, yang digunakan untuk menganalisa pertimbangan hakim dalam kasus PHK setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Mengenai Cipta Kerja yang mengatur ulang mekanisme PHK dengan menekankan perlindungan hukum, kompensasi yang adil, dan jaminan sosial bagi pekerja, namun masih menyisakan tantangan dalam implementasi dan kepastian hukum, Mahkamah Agung menyatakan bahwa PHK terhadap Serefina L. Tobing harus dikualifikasikan sebagai pensiun dini, dan menetapkan kompensasi sesuai ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, sehingga Perusahaan diwajibkan membayar hak-hak normatif pekerja secara adil. PHK dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia masih menjadi permasalahan yang kompleks dan membutuhkan pengaturan hukum yang adil. undang-undang nomor 6 tahun 2023 mengenai cipta kerja merubah struktur dan mekanisme PHK secara signifikan, pertimbangan hakim baik di tingkat pertama maupun kasasi, telah dilakukan secara cermat, serta bersesuaian terhadap prinsip keadilan serta ketentuan hukum yang berlaku. Majelis Hakim menilai Serefina L. Tobing memenuhi syarat pensiun dini sebagaimana diatur dalam PKB dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.
Kata Kunci : PHK, Perlindungan Hukum, Pertimbangan Hakim
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Pustakawan UBP Karawang |
| Date Deposited: | 28 Jan 2026 02:52 |
| Last Modified: | 28 Jan 2026 02:52 |
| URI: | http://repository.ubpkarawang.ac.id/id/eprint/5801 |
