Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Terkait Kasus PHK Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2023 Tentang CiptaKeja ( Stusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 600K/PDT.SUS-PHI/2024 )

Putra, Affian Fandi (2025) Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Terkait Kasus PHK Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 6Tahun 2023 Tentang CiptaKeja ( Stusi Putusan Mahkamah Agung Nomor 600K/PDT.SUS-PHI/2024 ). DELEGALATA : Jurnal Ilmu Hukum, 10 (2). ISSN 2477-7889

[thumbnail of 1 JUDUL_250005_21416274201070_Affian Fandi Putra.pdf] Text
1 JUDUL_250005_21416274201070_Affian Fandi Putra.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of 2 DAFTAR ISI_250005_21416274201070_Affian Fandi Putra.pdf] Text
2 DAFTAR ISI_250005_21416274201070_Affian Fandi Putra.pdf

Download (210kB)
[thumbnail of 3 ARTIKEL_250005_21416274201070_Affian Fandi Putra.pdf] Text
3 ARTIKEL_250005_21416274201070_Affian Fandi Putra.pdf
Restricted to Registered users only

Download (748kB)
[thumbnail of 4 LAMPIRAN_250005_21416274201070_Affian Fandi Putra.pdf] Text
4 LAMPIRAN_250005_21416274201070_Affian Fandi Putra.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

PHK dapat didefinisikan sebagai berhenti bekerja secara permanen antara Perusahaan dan pekerja/buruh, atau ketika pekerja keluar dari Perusahaan yang memperkerjakannya, penelitian ini berfokus guna mengungkap bagaimana perlindungan pekerja setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 600 K/Pdt.Sus-Phi/2024 dalam kasus PHK. Metode penelitianya ini dengan yuridis normatif yang bersumber melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang objek utamanya yakni putusan mahkamah agung nomor 600 K/Pdt.Sus-Phi/2024, yang digunakan untuk menganalisa pertimbangan hakim dalam kasus PHK setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Mengenai Cipta Kerja yang mengatur ulang mekanisme PHK dengan menekankan perlindungan hukum, kompensasi yang adil, dan jaminan sosial bagi pekerja, namun masih menyisakan tantangan dalam implementasi dan kepastian hukum, Mahkamah Agung menyatakan bahwa PHK terhadap Serefina L. Tobing harus dikualifikasikan sebagai pensiun dini, dan menetapkan kompensasi sesuai ketentuan pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021, sehingga Perusahaan diwajibkan membayar hak-hak normatif pekerja secara adil. PHK dalam sistem ketenagakerjaan Indonesia masih menjadi permasalahan yang kompleks dan membutuhkan pengaturan hukum yang adil. undang-undang nomor 6 tahun 2023 mengenai cipta kerja merubah struktur dan mekanisme PHK secara signifikan, pertimbangan hakim baik di tingkat pertama maupun kasasi, telah dilakukan secara cermat, serta bersesuaian terhadap prinsip keadilan serta ketentuan hukum yang berlaku. Majelis Hakim menilai Serefina L. Tobing memenuhi syarat pensiun dini sebagaimana diatur dalam PKB dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021.

Kata Kunci : PHK, Perlindungan Hukum, Pertimbangan Hakim

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Pustakawan UBP Karawang
Date Deposited: 28 Jan 2026 02:52
Last Modified: 28 Jan 2026 02:52
URI: http://repository.ubpkarawang.ac.id/id/eprint/5801

Actions (login required)

View Item
View Item