Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindakan Pidana Kekerasan Seksual

Izdihar, Naufal (2025) Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindakan Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Ilmiah “Advokasi”, 13 (1). ISSN 2620-6625

[thumbnail of 01 Judul_240052_20416274201115_Naufal Izdihar.pdf] Text
01 Judul_240052_20416274201115_Naufal Izdihar.pdf

Download (893kB)
[thumbnail of 02 Daftar Isi_240052_20416274201115_Naufal Izdihar.pdf] Text
02 Daftar Isi_240052_20416274201115_Naufal Izdihar.pdf

Download (213kB)
[thumbnail of 03 Artikel_240052_20416274201115_Naufal Izdihar.pdf] Text
03 Artikel_240052_20416274201115_Naufal Izdihar.pdf
Restricted to Registered users only

Download (830kB)
[thumbnail of 04 Daftar Pustaka_240052_20416274201115_Naufal Izdihar.pdf] Text
04 Daftar Pustaka_240052_20416274201115_Naufal Izdihar.pdf

Download (39kB)
[thumbnail of 05 Lampiran_240052_20416274201115_Naufal Izdihar.pdf] Text
05 Lampiran_240052_20416274201115_Naufal Izdihar.pdf
Restricted to Registered users only

Download (390kB)

Abstract

Seiring berkembangnya zaman kasus anak sebagai korban kekerasan seksual kian hari kian meningkat dan tidak sedikit pula anak terlibat sebagai pelaku kekerasan seksual yang diperbuat layaknya orang dewasa, hal ini menjadi polemik baru yang mengkhawatirkan beragam pihak. Riset berikut tujuannya guna memahami bagaimana pengaturan Undang Undang Perlindungan Anak ataupun Sistem Peradilan Pidana Anak dalam kasus anak sebagai pelaku kekerasan seksual dan apa saja faktor yang dapat memicu anak melakukan delik kekerasan seksual. Riset berikut memakai jenis metode studi yuridis normatif melalui pemakaian beberapa pendekatan yaitu case approach (pendekatan kasus), statute approach (pendekatan undang-undang), serta comparative approach (pendekatan komparatif). Temuan pada riset berikut memaparkan, pengaturan anak sebagai pelaku kekerasan seksual belum diatur sepenuhnya didalam kebijakan Undang-Undang serta dibutuhkan suatu kajian kembali mengenai batas usia anak baik pada Sistem Peradilan Pidana Anak atau Undang- Undang Perlindungan Anak melihat terdapat pergeseran pola pikir anak pada saat ini. Terdapat faktor-faktor yang berdampak pada anak menjadi pelaku kekerasan seksual ialah faktor minimnya pengawasan orang tua, faktor pengaruh globalisasi, faktor minim pendidikan agama dan faktor lingkungan. Kesimpulan dalam kasus ini diversi bisa diusahakan bilamana pidana yang dijatuhkan paling lama 7 tahun namun pada kasus kekerasan seksual tidak bisa diterapkan maka akan dikenai pidana penjara sebagai jalan hukum terakhir.

Kata Kunci: Anak; Kekerasan Seksual; Perlindungan Hukum; Tindak Pidana.

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Pustakawan UBP Karawang
Date Deposited: 31 Oct 2025 04:12
Last Modified: 31 Oct 2025 04:12
URI: http://repository.ubpkarawang.ac.id/id/eprint/4918

Actions (login required)

View Item
View Item