Tinjauan Yuridis Terhadap Zonasi Jarak Pasar Modern dan Pasar Rakyat Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2016 (Studi Kasus Pasar di Kabupaten Karawang)

Setiawan, Ade Yunas (2024) Tinjauan Yuridis Terhadap Zonasi Jarak Pasar Modern dan Pasar Rakyat Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 20 Tahun 2016 (Studi Kasus Pasar di Kabupaten Karawang). JURNAL ILMU HUKUM, HUMANIORA DAN POLITIK (JIHHP), 4 (4). ISSN 2747-1993

[thumbnail of 1 FILE JUDUL_240032_20416274201038_Ade Yunas Setiawan.pdf] Text
1 FILE JUDUL_240032_20416274201038_Ade Yunas Setiawan.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of 2 DAFTAR ISI_240032_20416274201038_Ade Yunas Setiawan.pdf] Text
2 DAFTAR ISI_240032_20416274201038_Ade Yunas Setiawan.pdf

Download (209kB)
[thumbnail of 3 ARTIKEL_240032_20416274201038_Ade Yunas Setiawan.pdf] Text
3 ARTIKEL_240032_20416274201038_Ade Yunas Setiawan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (664kB)
[thumbnail of 4 DAFTAR PUSTAKA_240032_20416274201038_Ade Yunas Setiawan.pdf] Text
4 DAFTAR PUSTAKA_240032_20416274201038_Ade Yunas Setiawan.pdf

Download (149kB)
[thumbnail of 5 LAMPIRAN_240032_20416274201038_Ade Yunas Setiawan.pdf] Text
5 LAMPIRAN_240032_20416274201038_Ade Yunas Setiawan.pdf
Restricted to Registered users only

Download (220kB)

Abstract

Di daerah pemukiman di Indonesia, pada dasarnya daerah tersebut telah memiliki pasar rakyat yang telah menyediakan bahan-bahan atau kebutuhan masyarakat setempat. Dengan masuknya pasar modern ke dalam kawasan pasar rakyat, hal ini menimbulkan konflik antara penjual di pasar rakyat dengan pengelola pasar modern. Saat ini hampir di setiap kecamatan di Kabupaten Karawang terdapat ritel yang berformat pasar modern, bahkan terkadang terdapat lebih dari satu ritel yang berformat pasar modern. Metode Yuridis sosiologis yang sesuai dengan desain penelitian survei lapangan, studi kepustakaan dan studi hukum. Jumlah minimarket di Kabupaten Karawang menurut Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebanyak 525 buah, sedangkan jumlah pasar rakyat di Kabupaten Karawang dari 30 kecamatan terdiri dari 31 pasar. Faktor-faktor yang dapat mempengaruhi berfungsinya hukum dalam masyarakat atau efektifitas hukum dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain: faktor hukumnya; faktor penegak hukum; faktor masyarakat dan kebudayaan. Dari 31 pasar rakyat yang tersebar di setiap kecamatan, terdapat 20 pasar rakyat yang lokasinya berdekatan dengan minimarket di daerah tersebut, lebih dari 50% pasar rakyat di Kabupaten Karawang tidak terlindungi oleh penegak hukum. Menurut analisis penulis ada 3, diantaranya faktor hukum yang saling bertentangan, dengan kata lain pembuatan peraturan presiden dan peraturan daerah sinkronisasi antara keduanya.

Kata kunci: Zonasi, Konflik, Kebijakan

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Pustakawan UBP Karawang
Date Deposited: 31 Oct 2025 04:07
Last Modified: 31 Oct 2025 04:07
URI: http://repository.ubpkarawang.ac.id/id/eprint/4903

Actions (login required)

View Item
View Item