Akibat Hukum Pelanggaran Hak EKonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dalam Sengketa Sketsa "Tugu Selamat Datang" Pada Logo PT. GRand Indonesia

Listiana, Lia (2023) Akibat Hukum Pelanggaran Hak EKonomi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dalam Sengketa Sketsa "Tugu Selamat Datang" Pada Logo PT. GRand Indonesia. PENA JUSTISIA: MEDIA KOMUNIKASI DAN KAJIAN HUKUM, 22 (3). ISSN 2301-6426

[thumbnail of 01 Judul_240016_20416274201109_Lia Listiana.pdf] Text
01 Judul_240016_20416274201109_Lia Listiana.pdf

Download (669kB)
[thumbnail of 02 Daftar Isi_240016_20416274201109_Lia Listiana.pdf] Text
02 Daftar Isi_240016_20416274201109_Lia Listiana.pdf

Download (34kB)
[thumbnail of 03 Artikel_240016_20416274201109_Lia Listiana.pdf] Text
03 Artikel_240016_20416274201109_Lia Listiana.pdf
Restricted to Registered users only

Download (730kB)
[thumbnail of 04 Daftar Pustaka_240016_20416274201109_Lia Listiana.pdf] Text
04 Daftar Pustaka_240016_20416274201109_Lia Listiana.pdf

Download (214kB)
[thumbnail of 05 Lampiran_240016_20416274201109_Lia Listiana.pdf] Text
05 Lampiran_240016_20416274201109_Lia Listiana.pdf
Restricted to Registered users only

Download (5MB)

Abstract

Perlindungan karya cipta di Indonesia diberikan melalui pembentukan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UUHC). Di dalam UUHC, hak moral serta hak ekonomi merupakan hak eksklusif yang dimiliki pencipta. Banyaknya kasus pelanggaran atas hak cipta menjadikan pencipta/pemegang hak cipta tidak dihormati, tidak memperhatikan hak moral serta hak ekonomi yang sepatutnya dimiliki oleh mereka. Salah satunya kasus PT. Grand Indonesia atas pelanggaran hak cipta Sketsa “Tugu Selamat Datang” yang digunakan sebagai Logo pusat perbelanjaan Mal Grand Indonesia tanpa adanya izin dari para ahli waris Almarhum Henk Ngantung. Sesuai Pasal 40 ayat (1) huruf f UUHC, Sketsa/gambar termasuk dalam kategori karya seni yang dilindungi. Dalam penelitian ini, metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dan spesifikasi penelitian adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan metode kualitatif untuk menganalisis permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa PT. Grand Indonesia melanggar hak ekonomi dengan mengedit dan/atau menggunakan sketsa “Tugu Selamat Datang” secara komersial tanpa adanya izin dari para ahli waris Almarhum Henk Ngantung yang merupakan pencipta/pemegang hak cipta, sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (3) UUHC. PT. Grand Indonesia dinyatakan bersalah atas Putusan Nomor 35/Pdt.Sus-Hak Cipta/2020/PN Niaga Jkt.Pst dan diberikan sanksi diharuskan membayar kompensasi/ganti kerugian senilai Rp 1 miliar rupiah diberikan kepada para ahli waris Almarhum Henk Ngantung yang merupakan pemegang hak cipta karya sketsa “Tugu Selamat Datang”. Ini adalah hukuman yang diberikan karena PT. Grand Indonesia melanggar hak cipta.

Keywords: Economic Rights; Copyright Infringement; Welcome Monument

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Pustakawan UBP Karawang
Date Deposited: 31 Oct 2025 04:06
Last Modified: 31 Oct 2025 04:06
URI: http://repository.ubpkarawang.ac.id/id/eprint/4901

Actions (login required)

View Item
View Item