Akibat Hukum Unsur Itikad Baik Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Merek Antara Ruben Samuel Onsu Dengan PT. Ayam Geprek Benny Sujono Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Mahkamah Agung 57/PDT.SUS-HJI/MEREK/2019)

Herfianto, Rommy (2024) Akibat Hukum Unsur Itikad Baik Dalam Sengketa Kepemilikan Hak Merek Antara Ruben Samuel Onsu Dengan PT. Ayam Geprek Benny Sujono Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (Studi Putusan Mahkamah Agung 57/PDT.SUS-HJI/MEREK/2019). PENA JUSTISIA: MEDIA KOMUNIKASI DAN KAJIAN HUKUM. ISSN 2301-6426

[thumbnail of FILE JUDUL_240013_20416274201072_Rommy Herfianto.pdf] Text
FILE JUDUL_240013_20416274201072_Rommy Herfianto.pdf

Download (912kB)
[thumbnail of DAFTAR ISI_240013_20416274201072_Rommy Herfianto.pdf] Text
DAFTAR ISI_240013_20416274201072_Rommy Herfianto.pdf

Download (209kB)
[thumbnail of ARTIKEL UTAMA_240013_20416274201072_Rommy Herfianto.pdf] Text
ARTIKEL UTAMA_240013_20416274201072_Rommy Herfianto.pdf
Restricted to Registered users only

Download (488kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA_240013_20416274201072_Rommy Herfianto.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA_240013_20416274201072_Rommy Herfianto.pdf

Download (323kB)
[thumbnail of LAMPIRAN_240013_20416274201072_Rommy Herfianto.pdf] Text
LAMPIRAN_240013_20416274201072_Rommy Herfianto.pdf
Restricted to Registered users only

Download (632kB)

Abstract

Merek tidak hanya sekedar memenuhi identitas saja, namun juga mempunyai nilai ekonomi, sehingga tujuan pendaftaran merek adalah dengan iktikad baik. Perselisihan merek yang timbul merek "Bensu yang dimiliki oleh "Geprek Bensu” yang dimiliki oleh Ruben Onsu dan "I Am Geprek Bensu" yang dimiliki oleh PT. Ayam Goreng Benny Sujono. Perselisihan atas hak merek "Geprek Bensu" dan "IAm Geprek Bensu” diselesaikan di Pengadilan Niaga. Dalam putusan MA 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan aspek-aspek yang tidak dijelaskan atau diatur dalam UU Merek serta mengetahui evaluasi hakim terhadap putusan tersebut. Mahkamah Agung menolak permohonan merek dagang "Geprek Bensu" atas langgaran yang dilakukan oleh pihak yang bersangkutan. Yuridis Normatif menjadi pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini sebagai alat untuk mengevaluasi UU. Hasilnya menunjukkan bahwa Pasal 21 UU Merek mengatur tanggung jawab hukum bagi pelanggar. Pendapat hakim dalam putusan MA Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019 sejalan dengan prinsip perlindungan hak merek di Indonesia. Dalam keputusan tersebut, Ruben Onsu selaku pendaftar hak cipta merek tersebut beriktikad tidak baik karena Geprek Bensu memiliki kesamaan ciri pada produk makanan yang dijual, mulai dari warna logo hingga gambar ayam. logo merek dagang “I Am Geprek Bensu” milik PT. Ayam Goreng Benny Sujono.

Keywords: Iktikad Tidak Baik; Merek; Sengketa

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Pustakawan UBP Karawang
Date Deposited: 31 Oct 2025 04:06
Last Modified: 31 Oct 2025 04:06
URI: http://repository.ubpkarawang.ac.id/id/eprint/4900

Actions (login required)

View Item
View Item