Haryanto, Sigit Dwi (2024) Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Pada Penyaluran Tenaga Kerja Dihubungkan Dengan Pasal 378 Ktab Undang-Undang Hukum Pidana (Studi Kasus di Kepolisian Republik Indonesia Resor Karawang). Diploma thesis, UBP Karawang.
1. FILE JUDUL_240004_17416274201015_Sigit Dwi Haryanto.pdf
Download (1MB)
2. FILE ABSTRAK_240004_17416274201015_Sigit Dwi Haryanto.pdf
Download (564kB)
3. DAFTAR ISI_240004_17416274201015_Sigit Dwi Haryanto.pdf
Download (753kB)
4. BAB_I_240004_17416274201015_Sigit Dwi Haryanto.pdf
Download (564kB)
5. BAB_II_240004_17416274201015_Sigit Dwi Haryanto.pdf
Restricted to Registered users only
Download (642kB)
6. BAB_III_240004_17416274201015_Sigit Dwi Haryanto.pdf
Download (416kB)
7. BAB_IV_240004_17416274201015_Sigit Dwi Haryanto.pdf
Restricted to Registered users only
Download (557kB)
8. BAB_V_240004_17416274201015_Sigit Dwi Haryanto.pdf
Download (486kB)
9. DAFTAR PUSTAKA_240004_17416274201015_Sigit Dwi Haryanto.pdf
Download (527kB)
Abstract
Perkembangan Industrialisasi di Indonesia sangat begitu pesat, dengan banyaknya investor-investor baik luar negeri maupun dalam negeri yang berbondong-bondong membangun pabrik dalam lingkungan Kawasan Industri yang mana akan selalu di beriringan dengan kebutuhan tenaga kerja, dalam proses penyaluran tenaga kerja masih banyak sekali persoalan yang terjadi di masyarakat salah satunya maraknya penipuan bermodus penyalur tenaga kerja. Khususnya di Kabupaten Karawang maraknya penipuan dengan modus penerimaan tenaga kerja. Permasalahannya bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan pada penyaluran tenaga kerja dihubungkan dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Apa saja faktor-faktor yang mempengaruhi proses penegakan hukum pada penyaluran tenaga kerja. Metode penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normative. Hasil Penelitian ini adalah penegakan hukum pidana terhadap praktik penipuan penerimaan tenaga kerja ini sering menjadi perangkap untuk mencari keuntungan oleh oknum yang mengatasnamakan yayasan untuk itu dilakukan penegakan hukum secara full enforcement artinya penegak hukum berusaha menegakkan hukum tindak pidana ini secara maksimal, efektif dan menyeluruh sehingga mencegah terjadinya penipuan dan memberikan efek jera terhadap pelaku dimulai dari tahap awal penyelidikan, penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, persidangan, dan akhirnya putusan hakim, semua tahapan tersebut telah dijalankan dengan merujuk pada dasar hukum yang berlaku, menciptakan landasan yang kuat. Dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Tenaga Kerja di Indonesia yaitu bahwa faktor-faktor penghambat penegakan hukum pidana pelaku praktik penipuan penerimaan tenaga kerja meliputi empat faktor yaitu faktor undang-undang yaitu dasar hukum yang mengatur penyidikan dalam proses penipuan masih belum dijelaskan secara lebih rinci dan tidak diatur secara eksplisit dalam KUHAP, faktor penegakan hukum yaitu hambatan penyelidik karena rentan menjadi ketidakpastian hukum. faktor masyarakat yaitu kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat menghambat penegakan hukum. faktor kebudayaan yaitu beberapa masyarakat memiliki stigma buruk terhadap korban atau pengaduan terkait kasus ini.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Pidana Penipuan, Penyalur Tenaga Kerja
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Pustakawan UBP Karawang |
| Date Deposited: | 22 Oct 2025 07:27 |
| Last Modified: | 22 Oct 2025 07:27 |
| URI: | http://repository.ubpkarawang.ac.id/id/eprint/4641 |
