Nupus, Hayati (2024) Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Menyembunyikan Asal Usul Perkawinan Dihubungkan Dengan Pasal 279 KUHP (Studi Putusan Nomor 258/Pid.B/2021/PN.Kwg). Diploma thesis, UBP Karawang.
1. Cover_240002_20416274201136_Hayati Nupus.pdf
Download (989kB)
2. Abstrak_240002_20416274201136_Hayati Nupus.pdf
Download (216kB)
3. Daftar Isi_240002_20416274201136_Hayati Nupus.pdf
Download (398kB)
4. BAB I_240002_20416274201136_Hayati Nupus.pdf
Download (587kB)
5. BAB II_240002_20416274201136_Hayati Nupus.pdf
Restricted to Registered users only
Download (583kB)
6. BAB III_240002_20416274201136_Hayati Nupus.pdf
Download (367kB)
7. BAB IV_240002_20416274201136_Hayati Nupus.pdf
Restricted to Registered users only
Download (692kB)
8. BAB V_240002_20416274201136_Hayati Nupus.pdf
Download (223kB)
9.Daftar Pustaka_240002_20416274201136_Hayati Nupus.pdf
Download (307kB)
Abstract
Suami yang beragama Islam yang ingin memiliki lebih dari satu istri harus mengajukan permohonan izin poligami kepada Pengadilan Agama, sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Namun, seringkali ditemukan bahwa seorang suami melakukan pernikahan kedua tanpa persetujuan istri pertama dan tanpa izin pengadilan. Meskipun Undang-Undang Perkawinan sudah mengatur secara rinci mengenai perkawinan, tetap saja terjadi penyimpangan, salah satunya adalah menyembunyikan status perkawinan yang diatur dalam Pasal 279 KUHP. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui unsur-unsur tindak pidana menyembunyikan asal usul perkawinan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut berdasarkan Putusan No. 258/Pid.B/2021/PN Kwg. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan dengan meneliti dan mengkaji objek penelitian melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sanksi bagi pelaku yang menyembunyikan asal usul perkawinan yang diatur pada pasal 279 ayat (2) KUHP adalah pidana penjara maksimal 7 tahun, dan pernikahan keduanya harus dibatalkan melalui mekanisme permohonan pembatalan perkawinan. Kemudian majelis hakim dalam memutus perkara Nomor 258/Pid.B/2021/PN Kwg telah mewujudkan cita hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Kata Kunci : Menyembunyikan Perkawinan, KUHP, Sanksi Pidana
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Pustakawan UBP Karawang |
| Date Deposited: | 22 Oct 2025 07:27 |
| Last Modified: | 22 Oct 2025 07:27 |
| URI: | http://repository.ubpkarawang.ac.id/id/eprint/4640 |
