Ramadhan, Khelvin Yudda (2024) Perlindungan Hukum Terhadap Jual Beli Tanah Di Bawah Tangan Berdasarkan Undnag-Undang Nomo 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Studi Putusan Nomor: 46/Pdt.G/2021/PN.Gsk). Jurnal Ilmiah “Advokasi”, 12 (4). ISSN 2620-6625
file judul_240031_20416274201133_Khelvin Yudda Ramadhan.pdf
Download (942kB)
daftar isi_240031_20416274201133_Khelvin Yudda Ramadhan.pdf
Download (209kB)
ARTIKEL_240031_20416274201133_Khelvin Yudda Ramadhan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (463kB)
daftar pustaka_240031_20416274201133_Khelvin Yudda Ramadhan.pdf
Download (398kB)
LAMPIRAN_240031_20416274201133_Khelvin Yudda Ramadhan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (2MB)
Abstract
Sesuai dengan pasal Pasal 19 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria juga menggariskan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan kepastian hukum dalam proses pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan-peraturan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah. Hal sudah ini jelas bahwa pembeli dalam melakukan jual beli tanah di bawah tangan berhak mendapatkan perlindungan hukum dan dapat membalik nama sertifikat tanah yang sudah di beli, tentunya perbuatan dari ahli waris dalam kasus ini jelas beritikad tidak baik karena tidak mau memecah sertifikat tanah yang tanah nya sudah di jual kepada orang lain.Penelitian ilmiah ini menggunakan metode penelitian kualitatif secara yuridis normatif. Penulis menggunakan strategi yuridis normatif dalam pendekatan ini. Dari hasil penelitian yang telah di bahas dapat di simpulkan bahwa pembeli dalam kasus ini dinyatakan berhak mendapatkan perlindungan hukum, karena dalam kesepakatan jual beli antara pembeli dan penjual secara sah dengan sadar melaksanakan kesepakatan untuk melakukan jual beli tanah. Dan perbuatan ahli waris pada kasus ini tidak mau memecah sertifikat tanah serta balik nama tentunya hal ini dapat merugikan pembeli. Dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria mengamanatkan masyarakat untuk menjalankan proses pendaftaran tanah dengan tujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dalam transaksi jual beli hak atas tanah.
Kata Kunci: Perlindungan hukum,Jual beli tanah,Kepastian hukum
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Pustakawan UBP Karawang |
| Date Deposited: | 09 Oct 2025 03:23 |
| Last Modified: | 09 Oct 2025 03:23 |
| URI: | http://repository.ubpkarawang.ac.id/id/eprint/4401 |
