Implementasi Peningkatan Status Kesepakatan Damai Menjadi Acta Van Dading Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomo 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Mediasi di Pengadilan

Ramdhani, Alvian (2024) Implementasi Peningkatan Status Kesepakatan Damai Menjadi Acta Van Dading Dihubungkan Dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomo 1 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Mediasi di Pengadilan. UNES Law Review, 6 (4). ISSN 2622-7045

[thumbnail of FILE JUDUL_240023_20416274201015_Alvian Ramdhani.pdf] Text
FILE JUDUL_240023_20416274201015_Alvian Ramdhani.pdf

Download (1MB)
[thumbnail of DAFTAR ISI_240023_20416274201015_Alvian Ramdhani.pdf] Text
DAFTAR ISI_240023_20416274201015_Alvian Ramdhani.pdf

Download (209kB)
[thumbnail of ARTIKEL UTAMA_240023_20416274201015_Alvian Ramdhani.pdf] Text
ARTIKEL UTAMA_240023_20416274201015_Alvian Ramdhani.pdf
Restricted to Registered users only

Download (213kB)
[thumbnail of DAFTAR PUSTAKA_240023_20416274201015_Alvian Ramdhani.pdf] Text
DAFTAR PUSTAKA_240023_20416274201015_Alvian Ramdhani.pdf

Download (322kB)
[thumbnail of LAMPIRAN_240023_20416274201015_Alvian Ramdhani.pdf] Text
LAMPIRAN_240023_20416274201015_Alvian Ramdhani.pdf
Restricted to Registered users only

Download (325kB)

Abstract

Saat ini terdapat dua jenis prosedur penyelesaian sengketa menurut hukum Indonesia, yaitu yudisial dan non-yudisial. ADR merupakan salah satu penerapan proses penyelesaian sengketa yang ada dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Saat ini berlaku UUD Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa No 30/1999. Persoalannya ialah bagaimana menerapkan Undang-Undang Peningkatan Status Penyelesaian Acta Van Dading berdasarkan Keputusan MA No. 1/2016 yang mengatur tentang proses konsiliasi di pengadilan dan hambatan-hambatannya. untuk peningkatan status Acta Van Dading. Putusan Pengadilan No 1/2016 tentang Mediasi di Pengadilan. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian kualitatif dengan metode yurisprudensi normatif. Hasil penelitian adalah implementasi Acta Van Dading untuk menaikkan status perjanjian damai berdasarkan Peraturan Mediasi MA No 1/2016 yaitu perintah yang mengatur tentang mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa secara damai. Pasal 13 Mahkamah menyatakan bahwa setiap mediator wajib mempunyai Surat Keterangan Mediator yang diterbitkan oleh MA atau perjanjian status praktisi terakreditasi Mahkamah Agung (Acta Van Dading), berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1/2016 tentang Tata Cara Konsiliasi di Pengadilan. : a) Perbedaan pendapat di antara para pihak: b) Menemukan sebab yang sama: c) Tidak adanya atau tenggat waktu: d) Kompleksitas perselisihan: e) Ketidakpercayaan terhadap proses konsiliasi: f) Tidak terpenuhinya kesepakatan.

Kata Kunci: Peningkatan, Kesepakatan Damai, Acta Van Dading

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Pustakawan UBP Karawang
Date Deposited: 09 Oct 2025 03:20
Last Modified: 09 Oct 2025 03:20
URI: http://repository.ubpkarawang.ac.id/id/eprint/4393

Actions (login required)

View Item
View Item