Pertanggungjawaban Pidana Pers Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (Studi Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN.PIP)

Nurdin, Nurdin (2023) Pertanggungjawaban Pidana Pers Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (Studi Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2021/PN.PIP). UNES Law Review, 6 (1). ISSN 2622-7045

[thumbnail of 1. Judul_240006_19416274201104_Nurdin.pdf] Text
1. Judul_240006_19416274201104_Nurdin.pdf

Download (763kB)
[thumbnail of 2.Daftar Isi_240006_19416274201104_Nurdin.pdf] Text
2.Daftar Isi_240006_19416274201104_Nurdin.pdf

Download (216kB)
[thumbnail of 3.Artikel Utama_240006_19416274201104_Nurdin.pdf] Text
3.Artikel Utama_240006_19416274201104_Nurdin.pdf
Restricted to Registered users only

Download (733kB)
[thumbnail of 4. Lampiran_240006_19416274201104_Nurdin.pdf] Text
4. Lampiran_240006_19416274201104_Nurdin.pdf
Restricted to Registered users only

Download (196kB)

Abstract

Dalam negara demokrasi, kebebasan pers sangatlah penting. Sebagai salah satu pilar demokrasi, Lembaga Pers mempunyai peranan penting dalam menerjemahkan nilai kebebasan berpendapat, memperoleh informasi terpercaya, dan berupaya mempersatukan bangsa. Para buruh pers menilai, penahanan kolumnis di masa yang adil ini benar-benar membekap imajinasi para buruh pers dan membahayakan peluang artikulasi sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Kajian Pers Putusan Nomor 46./Pid berkaitan dengan permasalahan yang diangkat dalam pasal tersebut mengenai pertanggungjawaban pidana pers atas perbuatan pencemaran nama baik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, penanggung jawab bahan berita adalah redaksi media, biasanya diwakili oleh Pemimpin Redaksi (Pemred), jika terjadi pengumpulan hukum. Pasal ini menggunakan metode normatif untuk menentukan pertanggungjawaban pidana pers. Kerangka tanggung jawab regulasi pers juga dapat dipaksakan pada organisasi pers. “Vicarious Liability” (kewajiban perwakilan) adalah istilah untuk tanggung jawab semacam ini.

Kata Kunci : Pertangungjawaban Pidana, Pers, Pencemaran Nama Baik

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Pustakawan UBP Karawang
Date Deposited: 09 Oct 2025 03:16
Last Modified: 09 Oct 2025 03:16
URI: http://repository.ubpkarawang.ac.id/id/eprint/4378

Actions (login required)

View Item
View Item