Pengaruh Inklusi Keuangan dan Edukasi Terhadap Keputusan Perilaku Penggunaan QRIS: Studi Kasus Mahasiswa Manajemen UBP Karawang 2021

Amien, Muhammad Hafidh Al (2026) Pengaruh Inklusi Keuangan dan Edukasi Terhadap Keputusan Perilaku Penggunaan QRIS: Studi Kasus Mahasiswa Manajemen UBP Karawang 2021. urnal Ilmu Pendidikan dan Sains Islam Interdisipliner, 5 (1). ISSN 2962-9187

[thumbnail of 1. JUDUL_260030_21416274201189_Muhammad Hafidh Al Amien.pdf] Text
1. JUDUL_260030_21416274201189_Muhammad Hafidh Al Amien.pdf

Download (3MB)
[thumbnail of 2. DAFTAR ISI_260030_21416274201189_Muhammad Hafidh Al Amien.pdf] Text
2. DAFTAR ISI_260030_21416274201189_Muhammad Hafidh Al Amien.pdf

Download (32kB)
[thumbnail of 3. ARTIKEL UTAMA_260030_21416274201189_Muhammad Hafidh Al Amien.pdf] Text
3. ARTIKEL UTAMA_260030_21416274201189_Muhammad Hafidh Al Amien.pdf
Restricted to Registered users only

Download (742kB)
[thumbnail of 4. LAMPIRAN_260030_21416274201189_Muhammad Hafidh Al Amien.pdf] Text
4. LAMPIRAN_260030_21416274201189_Muhammad Hafidh Al Amien.pdf
Restricted to Registered users only

Download (451kB)

Abstract

Perkembangan teknologi finansial membuat investasi aset kripto semakin populer di Indonesia. Namun, hal ini juga diiringi maraknya penipuan berkedok investasi yang dilakukan financial influencer di media sosial. Modusnya menawarkan investasi kripto dengan janji keuntungan tetap, tanpa risiko, dan hasil pasti yang menyesatkan, sehingga merugikan masyarakat. Terdapat diskrepansi yang nyata antara realitas di lapangan dengan kerangka regulasi yang berlaku saat ini. Atas dasar tersebut, studi ini diarahkan untuk membedah kualifikasi delik serta mekanisme pertanggungjawaban hukum bagi financial influencer yang terlibat dalam praktik penipuan aset kripto di Indonesia. Dengan mengadopsi metode yuridis normatif, penelitian ini menitikberatkan pada analisis literatur dan penelaahan mendalam terhadap berbagai instrumen perundang-undangan yang relevan. Hasilnya menunjukkan perbuatan influencer yang menawarkan investasi kripto dengan tipu muslihat dan kebohongan memenuhi unsur tindak pidana penipuan Pasal 378 KUHP, Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023, serta Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE. Tindakan tersebut juga melanggar UU Perdagangan Berjangka Komoditi karena menjanjikan keuntungan pasti tanpa izin Bappebti. Pelaku dapat dipidana jika terbukti ada kesalahan dan sifat melawan hukum.Karena itu, diperlukan penegakan hukum yang konsisten dan penguatan regulasi khusus terkait promosi investasi digital oleh influencer untuk melindungi masyarakat. Penelitian ini juga menemukan kekosongan hukum mengenai aturan spesifik bagi influencer yang mempromosikan komoditas berjangka

Keywords: Penipuan; Aset Kripto; Financial Influencer; Investasi; Pertanggungjawaban pidana

Item Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law
Depositing User: Pustakawan UBP Karawang
Date Deposited: 07 Oct 2026 07:22
Last Modified: 07 Oct 2026 07:22
URI: http://repository.ubpkarawang.ac.id/id/eprint/6452

Actions (login required)

View Item
View Item