Setiawan, Redi (2026) Analisis Faktor Penghambat Efektivitas Penegakan Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Pelanggaran Pemilihan Umum. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, 24 (3). ISSN 2623-1867
1. JUDUL_260066_22416274201170_Redi Setiawan.pdf
Download (252kB)
2. daftar-isi_260066_22416274201170_Redi Setiawan.pdf
Download (111kB)
3. JURNAL_260066_22416274201170_Redi Setiawan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (457kB)
4. Lampiran_260066_22416274201170_Redi Setiawan.pdf
Restricted to Registered users only
Download (409kB)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penghambat efektivitas Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam penanganan pelanggaran pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Karawang Tahun 2024, khususnya terkait ketentuan batas waktu pelaporan paling lama 7 (tujuh) hari sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam pasal 9 ayat 4. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris melalui studi kepustakaan dan analisis data penanganan pelanggaran. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari total 46 laporan yang diterima, pada kategori tindak pidana pemilu terdapat 25 laporan yang tidak diregistrasi, 11 laporan dihentikan, dan hanya 4 laporan yang diregistrasi. Pada pelanggaran administrasi terdapat 3 laporan, dengan 2 tidak diregistrasi dan 1 dihentikan. Sementara itu, pada pelanggaran kode etik terdapat 1 laporan, yang diregistrasi dan, 1 laporan tidak teridentifikasi. Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar laporan tidak dapat ditindaklanjuti secara optimal, yang dipengaruhi oleh keterbatasan waktu pelaporan 7 hari, kesulitan pemenuhan alat bukti, rendahnya pemahaman masyarakat, serta belum optimalnya koordinasi antar lembaga, termasuk dengan Komisi Pemilihan Umum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa efektivitas Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilu di Kabupaten Karawang Tahun 2024 belum optimal, sehingga diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan, peningkatan sosialisasi, serta evaluasi terhadap ketentuan batas waktu pelaporan agar lebih adaptif terhadap kondisi faktual di lapangan.
Kata kunci: Bawaslu, Pilkada, pelanggaran pemilu, efektivitas, Perbawaslu No. 9 Tahun 2024.
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Pustakawan UBP Karawang |
| Date Deposited: | 23 Sep 2026 03:26 |
| Last Modified: | 23 Sep 2026 03:26 |
| URI: | http://repository.ubpkarawang.ac.id/id/eprint/6321 |
