Padilah, Muhammad (2024) Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Yang Tidak Dibayarkan Dalam Pemutusan Hubungan Kerja ; Dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan. HUKMY : Jurnal Hukum, 4 (2). ISSN 2807-6508
1 file judul_240071_20416274201066_Muhammad Padilah.pdf
Download (848kB)
2 DAFTAR ISI_240071_20416274201066_Muhammad Padilah.pdf
Download (209kB)
3 Artikel_240071_20416274201066_Muhammad Padilah.pdf
Restricted to Registered users only
Download (875kB)
4 LAMPIRAN_240071_20416274201066_Muhammad Padilah.pdf
Restricted to Registered users only
Download (1MB)
Abstract
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berarti bahwa pengakhiran suatu kerja sama antara pengusaha dan pekerja oleh suatu hal tertentu sehingga menyebabkan berakhirnya kewajiban antara pekerja dan pengusaha. PHK yang tidak sesuai dengan aturan dapat menyebabkan kerugian bagi pekerja, baik secara finansial maupun psikologis. Perlindungan hukum bagi pekerja dalam kasus PHK menjadi penting untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dan proses PHK dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang terjadi kepada saudari RIYANI CHAIRUNNISA oleh PT. SELONG SELO LOMBOK dinyatakan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan Pasal 151 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 juncto Pasal 151 Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Sehingga menimbulkan beberapa rumusan masalah yaitu, Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja yang di PHK sepihak tanpa adanya pesangon dan Bagaimana pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja yang di PHK sepihak. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja yang di PHK sepihak sangatlah penting bagi pekerja untuk mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dalam proses PHK serta pentingnya pertimbangan hakim dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja selaku penggugat dalam melindungi hak haknya sebagai pekerja yang di PHK sesuai Undang-undang yang berlaku yaitu, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 juncto Undang-undang No. 06 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.
Kata kunci: Pemutusan hubungan kerja (PHK), Perlindungan hukum, Hukum ketenagakerjaan
| Item Type: | Article |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Pustakawan UBP Karawang |
| Date Deposited: | 24 Apr 2026 04:00 |
| Last Modified: | 24 Apr 2026 04:00 |
| URI: | http://repository.ubpkarawang.ac.id/id/eprint/6185 |
