Nasution, Fherly Chantika (2024) Pertanggungjawaban Piadana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi ( Studi Putusa Nomor: 70/Pid.Sus-TPK /2021/pn.Jkt,Pst ). Diploma thesis, UBP Karawang.
1 FILE JUDUL_240012_20416274201088_Fherly Chantika Nasution.pdf
Download (465kB)
2 FILE ABSTRAK_240012_20416274201088_Fherly Chantika Nasution.pdf
Download (37kB)
3 DAFTAR ISI_240012_20416274201088_Fherly Chantika Nasution.pdf
Download (43kB)
4 BAB I_240012_20416274201088_Fherly Chantika Nasution.pdf
Download (510kB)
5 BAB II_240012_20416274201088_Fherly Chantika Nasution.pdf
Restricted to Registered users only
Download (547kB)
6 BAB III_240012_20416274201088_Fherly Chantika Nasution.pdf
Download (440kB)
7 BAB IV_240012_20416274201088_Fherly Chantika Nasution.pdf
Restricted to Registered users only
Download (313kB)
8 BAB V_240012_20416274201088_Fherly Chantika Nasution.pdf
Download (224kB)
9 DAFTAR PUSTAKA_240012_20416274201088_Fherly Chantika Nasution.pdf
Download (347kB)
10 LAMPIRAN_240012_20416274201088_Fherly Chantika Nasution.pdf
Restricted to Registered users only
Download (221kB)
Abstract
Tindak pidana korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang nantinya dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Kejaksaan Republik Indonesia merupakan salah satu Lembaga Penegak Hukum selain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pembahasan pada Putusan Nomor: 70/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst telah menjelaskan bahwa permasalahan Tindak Pidana Korupsi dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, antara terdakwa bernama Solihah selaku direktur keuangan pada PT Asuransi Jasa Indonesia bahwa benar telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa suatu kegiatan agen pembayaran komisi terhadap kegiatan asuransi fiktif yang mengatasnamakan Supomo Hidjazie pada PT Asuransi Jasa Indonesia dan terdakwa telah merencanakan perbuatannya tersebut. Adapun dalam pertanggungjawaban pidana yang telah dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi akan mendapatkan hukuman penjara dan denda atas perbuatannya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana korupsi dan bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara Nomor: 70/Pid.sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Hasil Penelitian dari skripsi ini yaitu bahwa pertanggungjawaban pidana adalah bahwa orang yang melakukan tindak pidana korupsi akan mendapat hukuman atas perbuatan yang dilakukannya dengan tujuan untuk memperkaya diri, yaitu berupa hukuman penjara dan denda.
Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Korupsi, Hukum Pidana
| Item Type: | Thesis (Diploma) |
|---|---|
| Subjects: | K Law > K Law (General) |
| Divisions: | Faculty of Law, Arts and Social Sciences > School of Law |
| Depositing User: | Pustakawan UBP Karawang |
| Date Deposited: | 24 Apr 2026 03:48 |
| Last Modified: | 24 Apr 2026 03:48 |
| URI: | http://repository.ubpkarawang.ac.id/id/eprint/6178 |
